Cara Menghitung Zakat
Seperti
disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau batas
minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak
dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit
adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.
a.
Cara Menghitung
Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
b.
Cara Menghitung
Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih
dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan
sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
c.
Cara Menghitung
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama
kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي),
Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة),
Abdurahman Hasan (عبد الرحمن
حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب
خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة
الزحيلي), hasil kajian majma’
fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat
profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan
Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas,
Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul)
juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه
الإسلامي وأدلته2/866
)
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji
keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat
pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan
pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan
(qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat
profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:
1. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan
zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan
sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang
sama-sama dapat dipakai:
a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan
kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai
nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit
(netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2
juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.
2. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp.
34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib
zakat.
Cara Menghitung Zakat Dari Gaji Bulanan
Menurut Ulama Konservatif
Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti
Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat
tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai
85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung
oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait
Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan
atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.
1. Cara konvensional:
Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan.
Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada
bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada
bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.
2. Cara alternatif: Takjil Zakat
Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan
tersebut.